Kartu Keluarga

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Formulir F-1.06
  3. Foto copy Surat Nikah , Surat Bidan
  4. KK Asli

  1. Pemohon membawa bahan persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian di loket dan tunggu dipanggil petugas
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan bahan dan entri data dalam database kependudukan
  4. Pengajuan Sertifikasi Elektronik
  5. Verifikasi Sertifikasi Kartu Keluarga
  6. Cetak Sertifikasi KK TTE dan diserahkan kepada Pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga "